Hukrim

PLN Klarifikasi Jabatan Pegawainya yang Ditangkap Densus 88

Ilustrasi upaya penangkapan teroris.

GILANGNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pegawai PT Perusahaan Listrik Negara, AHD alias Daulay alias Opung (46), di Pekanbaru, Riau, lantaran diduga terlibat kegiatan terorisme. Dia dituding menjadi penyandang dana aksi penyerangan hendak dilakukan selepas kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Atas penangkapan salah satu pegawainya tersebut, PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau pun mengeluarkan klarifikasi lewat siaran pers.

"Terkait adanya pemberitaan tentang penangkapan saudara D, yang merupakan salah seorang karyawan dengan posisi selaku staf (bukan petinggi)," demikian keterangan Manajer SDM dan Umum PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Habibollah, Sabtu (28/7).

"Untuk saat ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses staf yang bersangkutan seuai aturan hukum yang berlaku," sambung Habibollah.

Pernyataan pers PLN itu mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Daulay memiliki jabatan tinggi di perusahaan negara tersebut. Sebelumnya, berdasarkan keterangan para tetangganya Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ia memiliki jabatan tinggi di PLN. Salah satu indikatornya adalah kerap menggratiskan pemasangan listrik.

"Dia selalu menggratiskan biaya pemasangan listrik bagi warga tidak mampu," ujar Ketua RT di wilayah rumahnya, Johnson Tobing seperti dikutip dari Antara.

Daulay merupakan satu dari lima terduga teroris yang diamankan Densus secara maraton dari pukul 07.00-12.20 WIB, Jumat (27/7).

Selain Daulay, Mereka adalah RH alias Abdullah alias Yusuf. Ia ditangkap di Jalan Kesehatan, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya. Kemudian MPA alias Boy ditangkap di Jalan Gajus, Kecamatan Sukajadi, N ditangkap di Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh.

Lalu R ditangkap di Jalan Daru-daru III, Kecamatan Tenayan Raya. Seluruhnya merupakan anggota kelompok A alias Abdurrahman dan HS alias Abu Rafiq.

Sebagaimana dilansir Antara, kediaman Daulay di perumahan RT 01/RW 03, Kelurahan Perhentian Marpoyan sempat digeledah polisi. Dari rumah itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, buku-buku, dan beberapa kotak kardus.

Dugaan keterlibatan Daulay disebut berdasarkan pengakuan dua warga Pekanbaru yang ditangkap di Palembang pada 14 Mei lalu. Mereka adalah HR alias AR (38) dan HS alias AA (39).

Dari kesaksian keduanya, mereka mengaku diperintahkan melakukan aksi teror di Mako Brimob Kelapa Dua, pascakerusuhan yang dilakukan para narapidana teroris.


Tulis Komentar