Hukrim

Sofyan Basir Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap PLTU

Direktur PT PLN Sofyan Basir, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.

Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Namun, Sofyan Basir mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (31/7).

Ia mengatakan staf Sofyan mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran bos perusahaan plat merah itu. Sofyan mengaku tengah memiliki tugas lain hari ini.
"Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ujar Febri.
Sofyan sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Untuk Sofyan, ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya bos perusahaan listrik milik negara itu telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (20/7). Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.

Usai diperiksa saat itu, Sofyan mengaku melakukan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyeknya. Dia mengklaim penunjukan langsung terhadap Blackgold sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu sudah sesuai aturan.

"Memang itu ketentuannya, penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," kata dia.

Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Iwan Agung Firstantara. Menurut Iwan, tak ada penunjukan langsung dalam proyek yang dalam program ketenagalistrikan 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Oh, enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan usai diperiksa kemarin.

Selain Sofyan, penyidik KPK juga memanggil CEO PT Blackgold Energy Indonesia, Philip Cecil Rickard dan Diah Aprilianingrum. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan.


Tulis Komentar