Hukrim

Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris JAD di Tegal

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap YW (36), seorang terduga teroris warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/8).

Kepala Kepolisian Sektor Kedungbanteng AKP Abdul Ghofir membenarkan penangkapan itu.

"Betul. Penangkapan oleh Densus 88 karena diduga terkait jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD). Terduga pelaku merupakan warga asli desa itu dan juga pernah bertransmigrasi ke luar Jawa," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dalam penangkapan itu Densus 88 mengamankan barang bukti berupa satu boks yang tidak diketahui isinya.

Tetangga YW, Dasmo (36) mengatakan bahwa terduga teroris YW ditangkap tim Densus 88 tidak jauh dari toko optik miliknya di Pasar Kemantran, Kecamatan Kramat.

Selain menangkap YW (36), kata dia, Densus juga membawa seorang karyawan toko optik milik terduga teroris itu.

"Ada sekitar tujuh orang berpakaian seragam lengkap seperti Brimob dan membawa senjata," kata Dasmo.

Ia mengatakan seorang karyawan optik berinisial FB, warga Brebes sempat diperiksa oleh tim Densus di dalam toko milik terduga dan kemudian dibawa pergi menggunakan mobil.

"Saya melihat (FB) sempat diinterogasi di dalam toko sekitar 10 menitan. Karyawan toko optik itu hanya satu saja," katanya.

Menurut dia, perilaku keseharian YW di lingkungan masyarakat setempat tidak mencurigakan.

"Akan tetapi, kami tak menyangka jika YW diduga terlibat terorisme. Sudah lima tahun, YW membuka toko di sini. Kesehariannya juga biasa-biasa saja," katanya.

Pada Rabu (1/8) Densus 88 juga menangkap dua terduga teroris di kawasan Gedebage, Kota Bandung, yang diduga berafiliasi dengan JAD.

"Dua orang itu termasuk jaringan JAD," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung di Lapangan Gasibu Kota Bandung, Jumat (3/8).

Ia belum bisa memastikan apakah para terduga teroris tersebut memiliki keterkaitan dengan terpidana mati Aman Abdurahman.

"Itu dari teman-teman Densus yang melakukan pendalaman pemeriksaan. Kita saat ini membantu menangkap saja," kata dia.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membekukan JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.


Tulis Komentar