Nasional

Jejak Sengkarut Megaproyek Meikarta di Pusaran OTT KPK

Meikarta disebut menjadi objek perkara sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

GILANGNEWS.COM - Megaproyek milik Lippo Group, Meikarta, kembali mendapat sorotan. Izin pembangunan properti raksasa modern di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu disebut menjadi objek perkara sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menduga ada transaksi yang melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta terkait proses perizinan properti di Bekasi. Tim penindakan KPK juga telah menyita uang sekitar Rp1 miliar sebagai barang bukti.

Basaria pun mengiyakan ketika CNNIndonesia bertanya apakah OTT tersebut berkaitan dengan izin proyek Meikarta.

"Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam SGD (dolar Singapura) dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Basaria saat diminta keterangan olleh wartawan.

Beberapa media telah berusaha menghubungi Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati untuk mengklarifikasi pemberitaan soal OTT KPK. Namun hingga berita ini diturunkan perwakilan dari Lippo Grup itu tak kunjung menjawab permintaan telepon.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menanggapi OTT KPK yang diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Deddy mengatakan pengembang PT Lippo Karawaci Tbk tak bisa membangun kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, di luar rekomendasi yang diizinkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya izin dari Pemprov Jawa Barat.

"(Soal OTT proyek Meikarta) saya belum tahu apa yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Namun yang jelas sampai hari ini setahu saya, pengembang tidak mungkin membangun seperti dibayangkan Meikarta kecuali yang sudah diizinkan seluas sekitar 84,6 hektare," kata Deddy Mizwar dikutip Antara, Senin(15/10).

Semasa menjabat sebagai Wagub Jawa Barat, Deddy telah memberikan rekomendasi ke Bupati Bekasi untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektar di Cikarang untuk Meikarta.

"Kalau terkait Meikarta, rekomendasi memang sudah diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare," kata Deddy.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai peraturan tentang izin perumahan. Deddy tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih.

Dia menyatakan tak tahu apa yang terjadi dengan penangkapan di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Meikarta punya hak terkait perizinan karena wilayah tersebut masuk kawasan strategis provinsi.

Deddy mengatakan pihak Pemprov hanya sebatas memberikan rekomendasi dari ketetapan mengenai tata ruang. Selebihnya, kata Deddy, pihaknya tidak mengetahui di balik itu.

"Itu OTT-nya karena apa? Izin mendirikan bangunan atau soal Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 'kan kita enggak tahu. Yang jelas siapa yang berbuat dia akan kena," ujarnya.

Saat menjadi calon gubernur Jawa Barat, Deddy sempat dicecar soal perizinan Meikarta. Namun dia menjelaskan bahwa yang ditolak adalah perizinan Meikarta menjadi kota metropolitan seluas 500 hingga 2.200 hektare.

Menurutnya, Pemprov Jawa Barat hanya memberikan izin seluas 84,6 hektar kepada megaproyek milik Lippo Group itu. Deddy melanjutkan, perizinan itu juga sudah ditetapkan oleh Gubernur sejak tahun 1994.

"Jadi yang kami tolak metropolitan. Perizinan 84,6 hektar harus segera dikeluarkan karena hak mereka. Kita jalankan pelayanan publik yang tidak mengganggu hak orang lain. Zolim itu namanya," kata Deddy.

Deddy kembali menekankan jika Meikarta tetap membangun lebih dari 84,6 hektar bahkan sampai 500 hektar maka Pemprov Jabar akan tetap menolak karena tata ruang Cikarang yang tidak akan memadai.

"Kecuali ada perpres. Jadi mohon dimengerti, kalau tetap ada yang bilang perizinan Meikarta ada permainan, saya anggap fitnah yang akan menjadi tambahan pahala untuk saya," kata Deddy.

Sementara itu, saat masih menjabat sebagai Kapolda Jabar, Anton Charlian mengaku banyak menerima surat-surat yang menegaskan soal pelanggaran selama pembangunan Meikarta. Menurutnya, luas pembangunan Meikarta sudah melebihi 84,6 hektare.

"Gubernur harus konsekuen soal hal itu, agar tidak ada keresahan di masyarakat. Jadi Meikarta tidak menimbulkan masalah baru yang bisa berdampak nasional," kata Anton.

Sejak dimulai pada Januari 2016, sengkarut masalah melanda proyek berjargon 'The Future Here Today' ini. Lippo digugat karena telah menjual apartemen sebelum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Masalah terkait Meikarta kembali mencuat saat beredar surat pemberitahuan PT Total Bangun Persada Tbk. (TOTL) sebagai kontraktor utama kepada 15 sub kontraktor untuk menghentikan sementara pembangunan tower EF Apartemen Orange Country, yang menjadi bagian dari proyek Meikarta untuk pekerjaan finishing pada tanggal 28 April 2018.

Seretnya masalah pembayaran dari Lippo disebut menjadi penyebab munculnya surat pemberitahuan itu.

Surat pemberitahuan disebut sebagai tindak lanjut surat yang sudah dikirimkan perusahaan PT Lippo Cikarang sebagai pemberi proyek pada 23 April 2018.

Berdasarkan surat tersebut, moratorium pengerjaan proyek itu terhitung mulai Senin, 30 April 2018 sampai waktu yang akan diinformasikan berikutnya.

Surat tersebut diteken oleh Hendro Kusuma mewakili Edwin Rahadijan Widjaja, sebagai Proyek Manager Total.

Isu tersebut mereda setelah Sekretaris Perusahaan PT Total Bangun Persada Tbk. Mahmilan Sugiwo justru menyatakan surat tersebut tidak benar. Menurutnya, pekerjaan finishing Tower EP proyek Orange Country terus berjalan sebagaimana yang telah direncanakan dan disepakati dengan pemberi kerja, yakni Lippo.

"Beberapa hari ini telah beredar di media sosial Memorandum Internal terkait dengan Pekerjaan Finishing Tower EF tersebut. Dengan ini dapat kami sampaikan klarifikasi bahwa Pekerjaan Finishing Tower EF pada Proyek Orange County terus berjalan sebagaimana yang telah direncanakan dan disepakati dengan pelanggan kami, dan diharapkan unit-unit hunian dapat diselesaikan tepat waktu kepada konsumen." ujar Mahmilan, seperti diberitakan sejumlah media.

Tak berselang lama gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh mitra Meikarta dalam merancang dan memasarkan iklan, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi pada Mei 2018.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, ada 9 pokok gugatan yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. Inti dari pokok gugatan antara lain, menetapkan Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.

Namun, Meikarta bebas dari gugatan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolaknya.

Hakim menyatakan perkara PKPU terhadap pengembang Meikarta sudah tidak sesuai dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurut Majelis Hakim, kasus ini sudah tidak sederhana karena masih ada pelaporan dari PT Mahkota Sentosa Utama terhadap perkara tersebut.

"Dengan ini menolak permohonan PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama," kata Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto di PN Jakarta Pusat, 5 Juli 2018.


Tulis Komentar