Nasional

Buntut Pembakaran Bendera, Ketua GP Ansor Dipolisikan

Ketua GP Ansor YCholil Qaumas dilaporkan ke polisi terkait pembakaran bendera di Garut.

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke polisi lantaran peristiwa pembakaran bendera oleh anggota Barisan Serba Guna (Banser) di Garut, Jawa Barat. Ia dilaporkan dengan pasal penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.

Pelapor menamakan diri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM.

"Kita baru baru selesai buat laporan terkait pembakaran bendera yang bertuliskan tauhid kemarin di Garut pada saat perayaan hari hari santri nasional," kata Anggota LBH Street Lawyer Juanda Eltari di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (23/10).

Kuasa Hukum Juanda, Sumadi Admaja menjelaskan pelaporan Yaqut dikarenakan dianggap bertanggungjawab atas anggota Banser yang melakukan pembakaran.

Sumadi mengatakan ini bukan pertama kali Banser melakukan kegiatan yang dinilainya aneh. Misalnya saat menolak Ustaz Abdul Somad saat ke Jawa Tengah.

"Di sana sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid, juga ada razia yang dilakukan oleh Banser," jelas dia.

Sumadi juga mencontohkan aksi razia yang kerap dilakukan Banser di Cikarang dan pedagang-pedagang bendera tauhid. Hal ini, kata Sumadi, jelas-jelas melanggar Undang undang.

"Kali ini saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang kepada  Ormas Banser," ujarnya.

Menurut Sumadi Banser bukan penegak hukum yang bisa melakukan razia. Selain itu ada indikasi penodaan agama yang dilakukan para Banser pada saat upacara hari santri, kemarin.

"Kalimat tauhid, saya ini mualaf ya saya ini masuk dari kalimat tauhid dari situ saya pun juga mau mati menyebut nama kalimat-kalimat tauhid," ujarnya.

"Saya saja sebagai mualaf terluka hatinya apalagi yang dari kecil sudah Islam dan mengenal kalimat tauhid lebih dekat," imbuhnya.

Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan video pembakaran bendera sebagai barang bukti. Mereka mempolisikan Yaqut dengan perkara menganggu ketertiban umum UU nomor 1 tahun 1946, penistaan agama di pasal 156a KUHP,  Pasal 59 ayat (3) UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pembakaran bendera terjadi di Garut saat peringatan Hari Santri Nasional. GP Ansor yang membawahi Banser menyebut bendera yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang dilarang di Indonesia. Pembakaran menurut Yaqut justru ingin menyelamatkan kalimat tauhid yang tertullis di bendera.


Tulis Komentar