Nasional

KPK Periksa PNS Dinas Tata Ruang Sumbar, Terkait Kasus Putu

Anggota Komisi III dari Partai Demokrat I Putu Sudiartana
Gilangnews.com - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil penyidik KPK. Mereka hendak dimintai keterangan seputar kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi di provinsi tersebut.
 
Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Kamis (11/8/2016), ketiganya yaitu Indrajaya selaku Kabid Pelaksanaan Jalan, Rida S Putra selaku Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, dan Eko Herlambang selaku Kabid Pembinaan Teknis. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu Sudiartana dan Yogan Askan.
 
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang tersangka yaitu Suprapto sebagai saksi untuk Putu Sudiartana. Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.
 
Sejauh ini, penyidik KPK masih berkutat dengan saksi-saksi dari sisi Pemprov Sumbar. Padahal ada satu hal yang masih janggal dalam kasus tersebut yaitu peran Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu masuk ke Komisi III DPR yang menbidangi hukum tetapi mengurus masalah anggaran tentang infrastruktur yang seharusnya masuk ke Komisi V DPR.
 
Oleh sebab itu, seharusnya penyidik KPK memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui tentang kasus tersebut termasuk dari Komisi V DPR yang membawahi masalah infrastruktur serta dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hal itu pun sempat disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
 
"Yang pasti kami akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi-saksi, termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain. Jadi masih didalami semua," kata Yuyuk, Rabu, 3 Agustus lalu.
 
"Yang pasti digali lagi peran dia dalam kasus tersebut apa saja," ujar Yuyuk menambahkan.
 
Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
 
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu yang disebut pengacara Putu, M Burhanuddin, sebagai uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.
 
"Yang dia tolak adalah asal muasal uang SGD 40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
 
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar