Nasional

Bawaslu Temukan Ribuan Tabloid Indonesia Barokah di Jateng

Tabloid Indonesia Barokah.

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kota/kabupaten dan provinsi di sejumlah daerah menemukan ribuan tabloid Indonesia Barokah. Tabloid ini menjadi kontroversi karena dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurachmani mengatakan pihaknya menemukan peredaran tabloid Indonesia Barokah di hampir semua kecamatan di Temanggung. Kata dia dari 20 kecamatan di Temanggung, hanya Kecamatan Kaloran, Wonoboyo, dan Bansari yang tidak ditemukan tabloid Indonesia Barokah.

Temuan itu setelah Bawaslu melakukan pengecekan langsung atas informasi peredaran tabloid tersebut. Erwin menaksir jumlahnya mencapai ribuan. 


"Kami tidak punya wewenang untuk membuka isi dari paket itu, hanya saja beberapa paket ditemukan sudah terbuka. Selain itu juga sudah ada tabloid disebarkan di masjid-masjid," kata Erwin seperti dikutip dari media, Jumat (25/1).

"Kami masih menunggu laporan dari panwascam terkait dengan tabloid ini, jumlah pastinya memang belum bisa dipastikan, tapi kami perkirakan bisa mencapai ribuan eksemplar tabloid," ujarnya melanjutkan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Bagus Sarwono mengatakan pihaknya menemukan paket berisi 6.000 eksemplar tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Plemburan, Mlati, Kabupaten Sleman, pada Kamis (24/1). 

Paket itu disebut Bagus ditujukan untuk tiga wilayah di DIY yaitu Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Bagus mengatakan Bawaslu DIY hanya sekadar melakukan pendataan terhadap tabloid itu untuk dikaji dan dilaporkan ke Bawaslu RI.

"Kami tidak menahan tabloid itu, kami hanya mendata berapa jumlahnya kemudian ditujukan ke mana," kata dia.

Bagus mengatakan tindakan lebih lanjut terhadap tabloid itu hanya akan dilakukan setelah mendapat keputusan dan arahan dari Bawaslu RI.

Di Karawang, Jawa Barat, Bawaslu setempat menemukan ribuan eksemplar tabloid serupa dan siap disebar melalui Kantor Pos cabang Karawang. Sedangkan di Solo, Indonesia Barokah ditemukan di sejumlah masjid, kemarin. 

Total ada 12 eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan di tujuh masjid di Kota Solo. Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengingatkan para takmir masjid yang menemukan tabloid serupa segera melaporkan ke pengawas pemilu.

"Jangan disebarkan, segera laporkan ke kami atau Kepolisian yang bertugas menindak," ucapnya, berharap.

Tabloid Indonesia Barokah menjadi sorotan karena kontennya dianggap menyudutkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Lambang tabloid ini adalah peta Indonesia dan masjid berwarna hijau dengan latar belakang merah putih. Tertulis slogan 'Membumikan Islam Rahmatan Lil 'Alamin'.

Indonesia Barokah sudah terbit beberapa edisi. Salah satunya mengusung berita utama atau headline 'Reuni 212: Kepentingan atau Kepentingan Politik' terbit pada Desember 2018.

Tabloid ini mencantumkan 12 orang anggota redaksi dan alamat kantor. Namun media tidak menemukan kantornya saat mendatangi alamat tersebut.

Dalam soft copy yang beredar, konten di dalamnya cenderung menyerang kubu paslon 02 Prabowo-Sandi. Misalnya pada halaman 6, Indonesia Barokah memuat liputan khusus berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik? Membongkar Strategi Semprotan Kebohongan.' Dilengkapi dengan karikatur Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah melaporkan tabloid itu ke Dewan Pers dengan dugaan melanggar kode etik jurnalistik.

"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor urut 02 dengan judul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?'," ujar Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri menyatakan telah menerima aduan BPN dan segera menjadwalkan analisis terhadap Indonesia Barokah.

"Kalau standar maksimal, 2 minggu. Akan tetapi, kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat," ucap Rustam.

Sementara itu Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur kampanye. Simpulan itu didapat setelah kajian Bawaslu di beberapa daerah peredaran tabloid tersebut.

"Itu tidak memenuhi unsur kampanye," kata Fritz.

Fritz tidak menutup kemungkinan tabloid itu memenuhi unsur pidana. Hanya saja hal itu adalah kewenangan Dewan Pers dan kepolisian.

"Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya, tapi itu tidak memenuhi unsur kampanye," tutur dia.


Tulis Komentar