Nasional

Wow... 153 Bungkus Tabloid Indonesia Barokah Ditahan di Kantor Pos Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menemukan 153 bungkus Tabloid Indonesia Berkah di Kantor Pos Pekanbaru. Saat ini tabloid yang disinyalir berbau politik tersebut ditahan agar tidak diedarkan ke alamat penerima.

"Kita masih menunggu keputusan Dewan Pers, apakah tabloid itu boleh beredar atau tidak. Sekarang posisi tabloid tersebut masih di kantor pos," ujar Anggota Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizki Abadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1).

Rizki menjelaskan, nama pengirim paket tabloid itu tertera Redaksi Indonesia Berkah di Bekasi, Jawa Barat. Sementara penerimanya tercantum nama-nama masyarakat di berbagai daerah di Riau.

"Ada nama penerimanya, macam-macam. Ada di Kamar, ada di Indragiri Hilir, di Pekanbaru dan daerah lainnya," kata Rizki.

Rizki tak mengetahui secara persis jumlah eksemplar tabloid tersebut, sebab pihak kantor pos belum berani membuka paketan tersebut. Sebab, belum ada keputusan yang melarang atau membolehkan tabloid itu beredar.

"Jumlah paketnya sebanyak 153 sampul, kalau total eksemplarnya tidak tahu, karena tidak dibuka. Jadi kantor pos tidak membukanya, hanya memberitahukan ke kita bahwa ada paket tabloid itu," kata Rizki.

Sebelum menemukan paket itu pada Senin (28/1) kemarin, Bawaslu Pekanbaru sudah mewanti-wanti kepada kantor pos agar menahan paket tabloid itu jika telah tiba di Pekanbaru.

"Tiga hari sebelumnya kita sudah ke kantor pos Pekanbaru untuk mengecek, tapi belum sampai paket tabloidnya. Kemudian Senin kemarin kami diberi tahu bahwa paket sudah datang, lalu kita minta agar ditahan dulu sementara, jangan dikirim ke penerima sebelum ada keputusan Dewan Pers," ucap Rizki.

Selain tabloid Indonesia Berkah, Kantor Pos juga menemukan kiriman paket tabloid Pesantren Kita. Paket itu juga ditahan agar tidak beredar untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, beberapa hari ini beredar tabloid Indonesia Berkah di sejumlah kota di Indonesia. Isi berita tabloid tersebut dinilai menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019.

Karena itu, Bawaslu meminta petunjuk ke Dewan Pers apakah tabloid itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Hingga kini belum ada keputusan apakah tabloid itu boleh beredar atau tidak. Untuk sementara, Bawaslu mengawasi peredaran tabloid tersebut sampai terbitnya keputusan Dewan Pers.


Tulis Komentar