Riau

BBKSDA Riau dan 7 Perusahaan Sepakati Peningkatan Konservasi Gajah

Ilustrasi gajah Sumatera.

GILANGNEWS.COM - Ada 7 perusahaan di Riau menandatangani komitmen untuk meningkatkan kawasan konservasi gajah. Ini dilakukan demi penyelamatan gajah yang ada di Riau.

"Secara ekologis, kondisi habitat gajah Sumatera di Riau mengkhawatirkan, walau ada indikasi penurunan kematian dan peningkatan populasi. Karena itu pemerintah meminta komitmen perusahaan di Riau untuk dalam upaya penyelamatan gajah Sumatera," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Haryono menjelaskan, untuk peningkatan tersebut ada 7 perusahaan berkomitmen melaksanakan Better Management Pratice (BMP). Program itu bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, dan WWF Indonesia.

"Dengan dukungan pendanaan dari TFCA Sumatera memfasilitasi perusahaan pemegang hak untuk menerapkan BMP konservasi gajah," kata Suharyono.

Komitmen ini sudah dilaksanakan penandatanganan pada 8 Februari 2019 di Kantor BBKSDA Riau. Ada 7 perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan BMP. Kesepakatan itu pengayaan pakan gajah di kawasan lindung di konsesi. Pembuatan dan pengelolaan koridor gajah. Patroli perlindungan gajah, serta mitigasi konflik gajah dan manusia.


"Perusahaan juga bersedia memberikan informasi untuk menyusun desain dari praktik pengelolaan terbaik, melakukan implementasi serta bersama-sama memantau perkembangan BMP yang diterapkan," kata Haryono.

Menurut Haryono, degradasi habitat, perburuan dan kebakaran hutan serta lahan merupakan penyebab terjadinya penurunan kualitas kondisi habitat.

Karenanya, lanjut Haryono, pemerintah terus berusaha melakukan perlindungan terhadap gajah Sumatera di antaranya dengan menetapkan beberapa kawasan konservasi sebagai kawasan perlindungan gajah.

"Namun ruang jelajah gajah yang luas dan kurangnya ketersediaan pakan di kawasan konservasi. Hal ini tak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak baik gajah maupun manusia dan sumber ekonomi," kata Haryono.

Lebih lanjut dijelaskan, wilayah di luat kawasan konservasi dikelola oleh pemegang hak baik kehutanan, perkebunan maupun tambang. Ini di luar negara dan masyarakat.

"Untuk itu diperlukan keterlibatan aktif pada pemegang hak tersebut untuk berperan melindungi gajah," kata Haryono.

Beberapa perusahaan, katanya, secara partial sudah melakukan kegiatan untuk melindungi gajah secara langsung ataupun tidak langsung. Tuntutan regulasi dan kebijakan sertifikasi juga mengharuskan para pemegang hak tersebut untuk melakukan konservasi.

"Mereka melakukan kegiatan perlindungan habitat, patroli, pengayaan habitat dan mitigasi konflik. Namun perusahaan lain belum menunjukkan inisiatif dan aktifitas yang sama," tutup Haryono.


Tulis Komentar