Politik

Ngaku Dicurangi, Prabowo-Sandi Pesimis Lewat Jalur MK

GILANGNEWS.COM -  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sepakat tidak akan mengajukan permohonan sengketa Pemilu 2019 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, kubu 02 sudah pesimis dengan proses hukum dari sengketa pemilu ini.

“Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, hingga pasca-pencoblosan,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5).

Lebih lanjut, Dahnil juga menyebut saat ini yang dilakukan BPN adalah mengawal jalannya rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga berdoa kepada Allah SWT karena ada dugaan kecurangan Pemilu ini.

“Berdoa kepada Allah SWT, dan yang jelas seperti disampaikan Pak Prabowo kita akan fokus memastikan proses ini adil dan berkeadilan,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan apabila adanya kecurangan bisa menyampaikannya dalam rapat rekapitulasi. Karena sampai dengan 26 provinsi yang sudah direkapitulasi BPN tidak pernah menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut.

“BPN 02 tidak ada yang disampaikan yang urusannya dengan perolehan suara, misalnya ada penggelebungan, manipulasi, itu tidak ada komplain dari TKN 01 maupun BPN,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, BPN perlu membawa data-datanya yang menyebut adanya kecurangan di Pemilu 2019 ini. Karena apabila tidak ada bukti, bagaimana KPU bisa mencocokan data yang dimiliki BPN soal adanya dugaan kecurangan.

“Kalau ada komplain atau dalil-dalil itu mari dibuktikan di rapat pleno rekapitilasi nasional. Kalau tidak ada buktinya bagaimana KPU bisa melakukan pencocokan dan klarifikasi,” tuturnya.


Tulis Komentar