Sidang berlangsung di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Di awal, MK menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi, baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden-Wakil Presiden.
MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim konstitusi kemudian bergantian menjawab dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Berikut ini jawaban-jawabannya:
- MK Tolak Dalil 02 soal Jokowi Langgar Asas Pemilu karena 'Baju Putih'
"Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata hakim konstitusi.
- MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim MK.
- MK Sebut Tim Prabowo Tak Bisa Buktikan Paslon 01 Gunakan Money Politics
"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," kata hakim MK.
- MK: Saksi 02 Tuding Bupati Karanganyar, tapi Tak Ada di Dalil
"Setelah Mahkamah memeriksa dalil-dalil pemohon, ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang mengaitkan secara khusus dengan Bupati Karanganyar, juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung paslon 01 oleh Bupati Karanganyar tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu atau tidak," kata hakim MK.
- MK Anggap Keterangan Anas Suaidi soal 'Kecurangan Bagian Demokrasi' Tak Relevan
"Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," kata hakim MK.
- MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat
"Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya,"
kata hakim konstitusi.
- Jawaban MK soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu
"Yang didalilkan pemohon tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, maka pertanyaannya adalah apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," kata hakim MK.
- MK Ragukan Bukti Tim 02 soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket
"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata hakim MK.
"Validitas video itu diragukan," sambungnya.
- MK Anggap Kesaksian Rahmadsyah Tak Jelas untuk Buktikan Polisi Berpihak
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara," kata hakim konstitusi.
Tulis Komentar