Riau

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sidang lanjutan perkara suap terkait PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Jaksa ingin majelis hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa (Sofyan Basir), menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam tanggapannya, jaksa tidak sependapat dengan dalil Sofyan dalam eksepsinya yang menyebut surat dakwaan tidak jelas. Menurut jaksa, ada niat Sofyan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan padanya.

"Berdasarkan uraian di atas, alasan tim penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak menguraikan unsur kesengajaan (unsur subyektif) dan unsur obyektif (memberi bantuan) dengan prasyarat Pasal 56 ke-2 dan sikap batin pelaku (niat jahat) sebagai prasyarat pertanggungjawaban pidana adalah keliru dan tidak beralasan, dengan demikian dalil (alasan) tim penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan," papar jaksa.

Selain itu jaksa turut menyebut sudah ada sejumlah pihak yang divonis bersalah dalam pusaran kasus ini. Tercatat, vonis terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan seorang lagi yaitu Idrus Marham telah divonis tetapi yang bersangkutan mengajukan banding.

"Hadiah berupa uang dari Johanes B Kotjo baru diterima Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham kurun waktu tanggal 18 Desember 2017 sampai 13 Juli 2018, setelah terdakwa Sofyan Basir melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, dan Johanes B Kotjo untuk membahas PLTU Riau-1, dengan demikian alasan (dalil) penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan," kata jaksa.

Sofyan sebelumnya dalam perkara ini didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Tulis Komentar