Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
GILANGNEWS.COM - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Jaksa ingin majelis hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa (Sofyan Basir), menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Dalam tanggapannya, jaksa tidak sependapat dengan dalil Sofyan dalam eksepsinya yang menyebut surat dakwaan tidak jelas. Menurut jaksa, ada niat Sofyan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan padanya.
"Berdasarkan uraian di atas, alasan tim penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak menguraikan unsur kesengajaan (unsur subyektif) dan unsur obyektif (memberi bantuan) dengan prasyarat Pasal 56 ke-2 dan sikap batin pelaku (niat jahat) sebagai prasyarat pertanggungjawaban pidana adalah keliru dan tidak beralasan, dengan demikian dalil (alasan) tim penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan," papar jaksa.
Tulis Komentar