Riau

Terima Suap dari Caleg, Anggota Bawaslu di Riau Divonis 4 Bulan Penjara

Sidang putusan pelanggaran pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

GILANGNEWS.COM -  Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau 4 bulan penjara atas kasus suap. Para terdakwa dinyatakan terbukti terlibat suap dari caleg untuk menggelembungkan suara.

"Sore tadi PN Rengat memvonis 4 bulan penjara kepada anggota Bawaslu Inhu Sovia Warman. Terdakwa juga didenda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, kepada media, Selasa (2/7/2019).

Rusidi menjelaskan, sidang putusan perkara penggelembungan suara ini dipimpin majelis hakim Darma Indo Damanik, dengan dua anggota majelis, Imanuel Sirait dan Debora Manulang.

Sidang ini, kata Rusidi, ada 6 terdakwa yang terlibat dalam penggelembungan suara untuk caleg. Mereka adalah anggota Bawaslu Inhu, Sovia Warman; Ketua PPK Rengat, Randa Ronaldo; anggota PPK, Muhammad Ridwan; dan Ketua Panwacam, Masnur.

Selanjutnya yang duduk dikursi pesakitan yakni warga atas nama Tabroni; dan caleg petahana DPRD Inhu, Doni Rinaldi dari PPP.

"Anggota Bawaslu Inhu, Sovia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 532 jo 551 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Rusidi.

Untuk 2 terdakwa lainnya atas nama Randa dan Masnur divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Atas putusan tersebut, terdakwa anggota Bawaslu Inhu, Sovia mengatakan pikir-pikir," kata Rusidi.

Rusidi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu caleg. Dalam laporannya, caleg PPP lainnya yang satu Dapil dengan terdakwa Doni Rinaldi merasa ada perbedaan suara yang ada di TPS (C1) dengan hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Dari laporan tersebut, awalnya 2 orang dijadikan tersangka. Dalam perkembangannya, bertambah 4 orang lagi.

"Mereka menggelembungkan suara untuk caleg Doni Rinaldi dengan diberikan uang Rp 29 juta. Para terdakwa dari Panwascam dan Bawaslu dijadikan bila terdakwa Doni Rinaldi resmi dilantik sebagai anggota dewan, akan diberikan dana Rp 5 juta setiap bulannya," tutup Rusidi.


Tulis Komentar