Korupsi Perpustakaan Kampus UI Rp 13 Miliar, PK Eks Wakil Rektor Ditolak
GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas nama terpidana Tafsir Nurchamid. Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) 2007-2013 itu tetap divonis bersalah karena korupsi proyek perpustakaan Rp 13 miliar.
Kasus bermula saat UI membuat proyek pengadaan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBN 2009 sejumlah Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009. Proyek tersebut ternyata diwarnai patgulipat sehingga harus berurusan dengan KPK. Tafsir akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Pada 3 Desember 2014, PN Jakpus menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara. Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.
KPK tidak terima dan mengajukan kasasi serta tetap pada tuntutannya agar Tafsir dihukum 5 tahun penjara. Hal itu diamini oleh MA pada 13 Oktober 2015. MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Tafsir, subsidair 6 bulan.
Tulis Komentar