Riau

Jejak Suci Bersama Selingkuhan Habisi Nyawa Suami

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Suci Handriani menghabisi nyawa suaminya, Dedi Purwanto dengan dibantu selingkuhannya, Erwin. Suci mengaku sudah tidak tahan hidup bersama Dedi. Cinta Dedi dibalas air tuba.

"Aku udah nggak sanggup lagi melanjutkan hubungan pernikahanku dengan Dedi," kata Suci kepada Erwin di sebuah hotel di Rokan Hilir pada Agustus 2018.

"Jadi, cemana, apa kita habisi saja dia?" tanya Erwin.

"Bagaimana caranya?" tanya balik Suci.

"Kalau memang serius biar saya usahakan," jawab Erwin tegas. Setelah itu mereka menghabiskan malam itu di hotel itu hingga pagi.

Pasca hubungan gelap itu, keduanya mematangkan rencana pembunuhan Dedi. Erwin mengajak satu temannya untuk membantu menghilangkan nyawa Dedi.

Rencana dimatangkan dan akan dilaksanakan pada 4 November 2018 petang. Di waktu yang ditentukan, Suci mengajak Dedi naik sepeda motor cari angin sore. Di sebuah jalan sepi di kawawan perumahan PT Jaya Perkasa, Rokan Hilir, Riau. Erwin dan temannya yang naik sepeda motor memepet dari belakang.

"Setop Pak. Berhenti dulu. Minggir," teriak Erwin.

"Ada apa ini Pak?" tanya Dedi.

"Kami mau razia narkoba," jawab Erwin.

Setelah berhenti, Erwin memukul Dedi.

"Ikut kami ke kantor. Nanti bisa dijelaskan di kantor," teriak Erwin.

"Ibu pergi aja. Ibu pulang aja," kata Dedi ke Suci.

Suci kemudian pura-pura pulang. Adapun Dedi dibawa Erwin ke sebuah gudang kosong. Di situlah nyawa Dedi dihabisi.

Suci sendiri setelah berputar jalan, ia kembali ke lokasi dan menanyakan bagaimana nasib suaminya.

"Sudah diselesaikan," ujar Erwin.

Setelah itu, Erwin dan Suci meninggalkan TKP. Kasus itu akhirnya terungkap dan Suci diadili. Adapun Erwin masih buron.

"Menyatakan terdakwa Suci Handriani Alias Lusi Binti Joko Purwadi, tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Kesatu primair. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis Hanafi Insya sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/7/2019).


Tulis Komentar