WNI Ditangkap Saat Akan Pulang Kampung Sebab Jual Uang Palsu
GILANGNEWS.COM - Aparat Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang pria asal Indonesia di Tawau, Sabah. Penyebabnya adalah lelaki itu kedapatan memiliki uang palsu dalam mata uang Real Brasil bernilai MYR10,5 juta atau sekitar Rp 35,6 miliar.
Dilansir Malaymail, Jumat (9/8), penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/8) lalu pukul 16.00 waktu setempat. Wakil komisaris kepolisian Sabah, Datuk Zaini Jass, mengatakan bahwa penangkapan pria berusia 27 tahun itu dilakukan di dermaga Tawau ketika tersangka hendak pergi ke Nunukan, Indonesia.
"Tersangka sedang membawa sebuah tas berisi sekitar seribu uang kertas yang kelihatannya bernilai R$10 ribu yang hendak dijualnya kepada seseorang, tapi transaksi itu gagal," kata Zaini dalam konferensi pers.
"Menurut tersangka, dia mendapatkan uang itu dari WNI lainnya yang bernama 'Arif' asal Surabaya, Indonesia," ujar Zaini.
Tulis Komentar