Nasional

Perpres Kendaraan Listrik, Pabrikan Wajib RnD di Indonesia

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Regulasi ini diharapkan mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dalam aturan ada beleid yang mewajibkan seluruh pabrikan memiliki fasilitas produksi dan mengembangkan produk ramah lingkungan di Tanah Air.

Kemudian dalam Bab 2 Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Industri untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pabrikan wajib melakukan research and development di Indonesia, mencari kendaraan listrik yang sesuai untuk kebutuhan konsumen dalam negeri.

Pasal 7
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.

(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:

a. pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai.
b. pengepbangan SPKLU yang efisien.
c. pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
d. industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi.
e. pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.


Tulis Komentar