Polres Inhu Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur
GILANGNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak.
6 Orang yang diamankan tersebut adalah perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari,mADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak dibawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting,S.IK melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, prostitusi anak di bawah umur terbongkar bermula saat orang tua korban, sebut saja namanya Melati, yang masih berumur 17 tahun melaporkan anaknya telah dihamili, kepada Polsek Lirik.
"Setelah melaui proses penyelidikan di Polsek kemudian kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres," jelas Humas, Selasa (3/9/2019).
Tulis Komentar