Riau

Polda Riau Sita 6 Kg Sabu-sabu dan 1.350 Butir Pil Ekstasi

GILANGNEWS.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika dengan berbagai jenis dari tangan delapan orang tersangka.

Barang bukti diamankan berupa 6 Kg sabu, 1.350 butir pil ekstasi dan 11 Kg daun ganja kering.

Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Saharuddin, mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat berbeda sejak Juli hingga Agustus 2019.

"Tersangka berinisial MFZ dan Ri, He serta BW, RK, RH, RJ dan terakhir JN. Satu tersangka limpahan dari Ditlantas," kata Saharuddin didampingi Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Riau AKBP Defriyanto, saat ekspos di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Dijelaskannya, 6 Kg sabu diamankan di daerah Pelintung, Dumai. Berawal dari penyelidikan tim di lapangan. "Keduanya kurir, jaringan terputus," tambah Defriyanro.

Diduga kurir 6 Kg sabu ini merupakan jaringan Malaysia dan Indonesia. Kedua tersangka diamankan di perbatasan Dumai dan Sungai Pakning usai mengambil sabu.

Sementara ekstasi dilimpahkan oleh Ditlantas Polda Riau. Berawal dari penangkapan seorang pengendara sepeda motor saat razia di Jalan Ade Irma Suryani. Dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba dan ditangkap pelaku lainnya.

Untuk tersangka 11 Kg ganja diamankan di wilayah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

"Para tersangka ini merupakan jaringan berbeda," ucap Defriyanro.

Untuk menghindari terjadi penyalahgunaan, barang bukti langsung dimusnahkan. Ekstasi dan sabu dicampur dengan air dan dihancurkan sedangkan ganja dibakar.

Acara pemusnahan disaksi oleh para tersangka. Hadir di acara itu perwakilan sejumlah stakeholder seperti BBPOM, kejaksaan, pengadilan, BNN dan instansi lainnya.


Tulis Komentar