Polda Riau Tetapkan 47 Tersangka Karhutla
GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 47 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Luas lahan yang terbakar dan telah di-police line mencapai 504.755 hektare.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, jumlah tersangka itu berasal dari 45 kasus Karhutla yang ditangani kepolisian.
Dari 47 tersangka itu, 46 di antaranya adalah tersangka perorangan. Satu tersangka lain adalah korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dengan luas lahan terbakar 150 hektare.
Dari jumlah tersangka itu, 1 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, 4 kasus tahap I, dan 25 kasus dalam tahap penyidikan. "Sedang 16 kasus lagi sudah tahap II," kata Sunarto saat ekspos penanganan perkara Karhutla di Direskrimsus Polda Riau, Jumat (13/9/2019) sore.
Tulis Komentar