GILANGNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat masih bisa mengonsumsi minyak goreng curah asal sudah melalui proses penyulingan ulang dan dikemas dengan kemasan premium yang lebih higienis. Namun, sebenarnya apa definisi minyak curah itu?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan definisi minyak curah merupakan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO). Namun, minyak itu tidak murni, seperti minyak goreng dalam kemasan premium dengan merek ternama.
Sebab, minyak curah merupakan minyak sawit yang sudah melalui tahap pemurnian (refining), pemutihan (bleaching), dan penghilangan bau (deodorizing). Biasanya, kata Suhanto, minyak ini dikemas menggunakan drum dan didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai pasar di pelosok negeri.