GILANGNEWS.COM - Rahmat Slamet Santoso, seorang pembina pramuka berstatus terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 anak didiknya, dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah 3 tahun kebiri kimia. Hakim menyatakan Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik," kata hakim Ketua Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/11).
Dalam amar putusannya majelis hakim juga menjatuhi pria 30 tahun tersebut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan.