GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. Selain itu, lembaga antirasuah KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri untuk pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar.
Pencegahan yang dilakukan KPK merupakan perpanjangan pencegahan bagi kedua tersangka.
"KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11).