GILANGNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan melarang Rumah Sakit (RS) memberikan pelayanan berlebih kepada pasien demi mengurangi biaya tagihan RS ke BPJS Kesehatan. Khususnya, untuk layanan atas diagnosis penyakit jantung dan proses melahirkan dengan operasi sesar (seksio) jika memang belum sesuai diagnosis.
"Kami akan mengarah ke peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilanggar kan. Ini kebutuhan kesehatan dasar, nah itu biar pada dirumuskan," ucap Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).
Ia menjelaskan kebijakan ini akan ditempuh karena kementerian menemukan kejanggalan dari biaya tagihan RS yang terlalu besar kepada BPJS Kesehatan. Catatannya, total biaya layanan atas penyakit jantung mencapai Rp10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia kepada BPJS Kesehatan.