GILANGNEWS.COM - Tim Yustisi Kota Pekanbaru hanya menyegel bando atau papan reklame yang melintang di jalan, Senin (16/12/2019). Pengelola masih diberi waktu untuk memotong sendiri bando yang jelas ilegal itu.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menempel stiker peringatan di bando Jalan Riau, persis di depan Hotel Tampan. Setelah itu mereka bergerak ke titik bando di gerbang masuk Hotel Grand Elite.