GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tersebut terkait kasus suap.
Mengacu kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2018, total harta kekayaan Wahyu senilai Rp12,8 miliar.
Wahyu tercatat memiliki harta berupa benda tidak bergerak sembilan bidang tanah dan bangunan (warisan) yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah. Total harta itu sebesar Rp3,35 miliar.