Wahyu Setiawan Ditahan KPK: Saya Mohon Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Jumat, 10 Januari 2020 | 13:54:24 WIB
Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1).

GILANGNEWS.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisioner KPU Wahyu Setiawan langsung ditahan oleh KPK.

Pantauan di lokasi, Wahyu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Ia keluar dengan mengenakan rompi oranye serta diborgol.

Saat keluar, Wahyu menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di lokasi, Jumat (10/1) dini hari.

    "Insyallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," tuturnya.

    Ketika ditanya mengenai keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, Wahyu enggan berkomentar. Ia juga tak berkomentar ketika ditanya dari mana sumber uang yang diterima.

    "Oh tanya penyidik itu. Terima kasih," pungkasnya.

    Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari pertama. Termasuk tiga orang tersangka lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu; Saeful pihak swasta; dan Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.

    "Wahyu (ditahan di Rutan POM) Guntur, Agustiani Tio (ditahan di rutan) K4, dan Saiful di rutan C1," kata Ali saat dikonfirmasi.

    Di antara ketiga tersangka, Harun masih buron. KPK mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

    Sebelumnya, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang. Wahyu di-OTT dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pandan untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Terkini