Eks Ketua KPU Bali Bakal Gantikan Wahyu Setiawan

Jumat, 10 Januari 2020 | 19:14:11 WIB
Eks Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) bakal menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU pusat.

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan posisi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner bakal digantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Wahyu sudah mengundurkan diri usai ditahan oleh KPK.

Arief menyampaikan bahwa komisioner yang tak bisa menjalankan tugas akan diganti oleh orang yang berada di peringkat kedelapan saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon komisioner KPU pada 2017 lalu.

"Yang menggantikan nomor urut delapan, kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," kata Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Arief mengatakan pergantian pejabat komisioner akan dilakukan usai proses pengunduran diri Wahyu selesai. Malam ini KPU RI akan mengirim surat pengunduran diri Wahyu ke Presiden Joko Widodo.

    KPU terdiri dari tujuh komisioner. Pada penghitungan suara calon Komisioner KPU 2017 lalu, Pramono Ubaid Tanthowi berada di urutan pertama dengan 55 suara. Berturut-turut diikuti oleh, Wahyu Setiawan (55), Ilham saputra (54), Hasyim Asy'ari (54), Viryan (52), Evi Novida (48), dan Arief Budiman (30).

    I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang nanti bakal menggantikan Wahyu, berada di urutan kedelapan dengan 21 suara.

    Raka Sandi tercatat pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018. Kemudian saat ini dia menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023.

    KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) fraksi PDIP. Dia kini ditahan oleh KPK.

    Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

    Wahyu lalu mengirim surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU. Surat itu dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai dan telah diterima oleh KPU.

    Terkini