Kasus Pasutri Jual Pelajar Rp 200 Ribu di Sumbar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kamis, 13 Februari 2020 | 21:46:05 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polres Padang Pariaman menetapkan pasutri yang menjual pelajar Rp 200 ribu ke pria hidung belang, sebagai tersangka. Selain keduanya, polisi juga menahan dua orang pengguna layanan seks bocah berinisial CK (13) itu.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Abdul Kadir Jailani mengatakan, ada empat orang yang ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah cukup alat bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pasangan suami istri tersebut dan dua lelaki yang memakai jasa korban," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Polisi menetapkan kepada empat tersangka yakni pasangan suami istri IS (23) dan AY (20) serta dua pria hidung belang berinisial SH (32) dan Zen (47). Bersama ke-empatnya, petugas mengamankan uang sisa transaksi sebesar Rp 110 ribu, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan sebuah Mobil Honda H-RV.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Motor digunakan tersangka Zen untuk membawa korban. Sementara mobil dipakai tersangka SH sebagai tempat kencan dengan korban.

    Tersangka SH sendiri merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, yang hanya menemukan tersangka pasutri dan tersangka Zen yang sedang bersama korban. "Dari hasil pemeriksaan, ternyata, pasutri tersebut sebelumnya juga sudah 'menjual' CK kepada SH," jelas Abdul Kadir.

    Dengan motif yang sama, pasutri tersebut mendapatkan imbalan Rp 200 ribu dari SH dengan jasa kencan selama dua jam.

    "Tersangka membawa korban dengan mobil dan tindakan pencabulan dilakukan di dalam mobil itu. Setelah dua jam, korban lalu dikembalikan lagi ke pasutri tersebut," kata Abdul.

    Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Mereka dijerat dengan pasal 76 i junto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Terkini