GILANGNEWS.COM - Pelaku usaha asuransi jiwa mengatakan tidak ada peningkatan kentara klaim penebusan polis, meski kasus salah penempatan investasi marak. Padahal, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim penebusan polis mencapai Rp54,48 triliun per kuartal ketiga 2019 atau tumbuh 14,3 persen kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bahkan, klaim penebusan polis berkontribusi separuh dari total klaim yang dibayarkan industri asuransi, yakni Rp104,30 triliun.
Sedangkan sisanya mengalir untuk pembayaran polis yang kontraknya berakhir Rp17,01 triliun, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) Rp12,65 triliun, klaim kesehatan Rp8,18 triliun, klaim meninggal dunia Rp7,20 triliun, dan lainnya Rp4,78 triliun.