GILANGNEWS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan opsi menunda Pilkada Serentak 2020 menyusul pandemi virus corona. Virus covid-19 ini terus meluas di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU perlu mulai mengkaji pilkada lanjutan yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, terutama untuk beberapa wilayah terdampak corona.
"Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan. Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," kata Titi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/3).