GILANGNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan negara menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di lapas dan rutan yang overcrowding.
Warga binaan ini dapat menghirup udara bebas lebih cepat melalui program asimilasi dan integrasi.
"Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).