GILANGNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani agar menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Anam mengatakan surat bernomor 062/TUA/IX/2019 yang dikirim kepada Jokowi dan Puan tak hanya berisi permintaan agar RKUHP tak disahkan, tetapi juga berisi tentang pasal-pasal bermasalah.