Koalisi Peduli Covid-19 Desak RKUHP dan Omnibus Law Disetop

GILANGNEWS.COM - Koalisi Peduli Kelompok Rentan Korban Covid-19 (Pekad) menuntut pemerintah menghentikan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) yaitu RKUHP dan Omnibus Law Cipta Kerja.

Anggota Koalisi itu terdiri dari beberapa lembaga. Di antaranya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Pamflet Generasi, ICJR, Arus Pelangi, Serikat Jurnalis untuk Kebebasan (Sejuk), PurpleCode Collective, LBH dan SGRC.

Salah satu bagian Koalisi dari PKBI, Riska Carolina mengatakan pembahasan RUU tersebut di tengah pandemi Covid-19 justru bentuk ketidakpedulian pemerintah kepada masyarakat. Langkah DPR dan pemerintah itu dinilai tidak menunjukkan niat baik untuk serius mengedepankan kesehatan warga negaranya.

"Sikap terburu-buru yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR saat ini menunjukkan aji mumpung di kala pandemi Covid-19 sedang berlangsung," ujar Riska dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).

Ia juga menilai pembahasan RKHUP saat ini akan mengesampingkan substansi dan kualitasnya. Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga dan Omnibus Law Cipta Kerja juga tidak akan relevan bagi masyarakat Indonesia.

"Selain itu, masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang seharusnya dibahas lebih dalam dan menyeluruh, terutama terkait dengan perempuan dan kelompok marjinal," ujarnya.

Selain mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut, Riska juga menyampaikan beberapa tuntutan lain. Salah satunya menuntut pemerintah untuk segera mengambil kebijakan strategis dalam merespons Covid-19.

" Mengambil kebijakan strategis dalam merespons Covid-19 dengan memperhatikan aspek-aspek gender dan prinsip nondiskriminatif terhadap minoritas gender, termasuk menjamin ruang kepemimpinan tersedia bagi kelompok rentan," ujarnya.

Koalisi Pekad juga mendesak pemerintah memberikan jaminan ekonomi kepada masyarakat kecil untuk mengantisipasi PHK masal, memastikan pemberian akses layanan KDRT, dan Memastikan ketersediaan APD bagi tenaga medis.

Pada Selasa (14/4) lalu, Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja tanpa memegang draf yang diajukan pemerintah. Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya baru menerima draf setelah beberapa fraksi memprotes ketiadaan draf dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR pada 12 Februari 2020. Draf diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sementara terkait RKUHP, Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan RKUHP dalam waktu dekat. Pada Kamis (2/4) lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU tersebut.

Baca Juga