PEKANBARU- Anggota DPRD Pekanbaru silang pendapat. Ini terjadi karena dilangsungkannya rapat paripurna, Laporan Pansus DPRD Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Penetapan Dokumen Revisi RPJMD 2017-2022, Selasa (12/5/2020) di ruang rapat paripurna.
Anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, M Sabarudi mengaku, bahwa paripurna tersebut cacat hukum. Alasannya, karena mekanisme undangannya, tidak sesuai dengan Tatib DPRD Pekanbaru. Pernyataan M Sabarudi ini, sontak membuat anggota Fraksi Gerindra, H Fathullah tersengat.
Ditambah lagi, selain Fraksi PKS, Fraksi PAN juga ikut-ikutan menolak pelaksanaan Paripurna tersebut, dengan melayangkan surat ke sekretariat DPRD Pekanbaru.