GILANGNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut warga di Kota Makassar yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) dari rumah sakit sebagai tindakan pidana. Polisi akan memproses warga yang terbukti membawa kabur jenazah PDP Corona dari rumah sakit.
"Itu (membawa kabur jenazah dari RS) pidana dan kita akan proses. Apalagi ini berdampak pada masyarakat luas," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Senin (8/6/2020).
Ibrahim mengaku prihatin atas adanya tindakan masyarakat yang membawa kabur jenazah PDP COVID-19, seperti kasus yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar. Dia menyebut warga sudah memahami penyebaran COVID-19.