GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon masih positif Covid-19 setelah 14 sejak penetapan calon, yang bersangkutan bisa diganti.
Ini disampaikan oleh Herwan Divisi Teknis melalui Divisi Parmas KPU Meranti, Hanafi, ketika berbincang-bincang dengan media, Sabtu (19/9/2020) malam. Kata Hanafi, peraturan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPU Arif Budiman pada tanggal 18 September 2020.
Dijelaskan Hanafi, sesuai peraturan yang baru dikeluarkan KPU ini, jika masih terdapat bakal calon atau bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19 hingga tanggal penetapan calon, tanggal 23 September 2020, yang bersangkutan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.