PEKANBARU : Pengancaman yang dialami wartawan media online di Pekanbaru Zulfikri SH, oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, memasuki babak baru. Zulfikri bersama beberapa penasehat hukumnya, dipastikan melakukan langkah hukum.
"Ya benar, bersama beberapa pengacara, saya alaporkan kasus ini ke polisi. Karena tidak baik bagi diri saya sebagai pekerja jurnalis, apalagi jika dibiarkan, " tegas Zulfikri, Kamis (5/11 /2020).
Seperti diketahui, Zulfikri diancam Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani setelah memberitakan dirinya menguasai 3 mobil dinas, namun masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp 30 juta perbulan. Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b.