GILANGNEWS.COM - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, Khaidir mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan sedari awal terkait potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialami oleh salah seorang oknum kepala sekolah di Pelalawan.
Baharudin, Kepala SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti mendukung pasangan nomor 4 pada Pilkada Pelalawan.
Khaidiri menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.