GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Jalan Lingkar Barat Duri, di Kabupaten Bengkalis. Proyek multiyears yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2013-2015 ini merugikan negara Rp152 miliar.
"Hari ini, empat orang saksi diperiksa untuk tersangka MN (Muhammad Nasir, red) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Bengkalis TA 2013-2015," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).
Empat saksi itu adalah Arlys Suhatman selaku Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.