GILANGNEWS.COM - Enam orang aparatur pemerintahan menjadi 'korban' dari helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indragiri Hulu (Inhu) 2020 lalu. Mereka terjerat dugaan ulah tak menjaga netralitas pada saat proses Pilkada berlangsung.
Keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Inhu. Mereka adalah 1 oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), berinisial R (46), dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu.
"Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).