GILANGNEWS.COM - Kembali jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap aktifitas judi wilayah hukumnya. Kali ini Polsek Peranap meringkus tiga pria paruh baya yang kedapatan berjudi jenis kartu remi song.
Ketiga pria tersebut adalah SMR (62), AFJ (42) dan JND (41) warga Kelurahan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Selasa 19 Januari 2021 dinihari, pukul 02.00 WIB di los Pasar Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (22/1/2021) pagi membenarkan diamankannya tiga pelaku judi kartu remi jenis song di dalam los Pasar Peranap.