Kasus Penggumpalan Darah, Denmark Setop Gunakan Vaksin AstraZeneca Sepenuhnya

Kamis, 15 April 2021 | 11:28:04 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Denmark berencana menyetop penggunaan vaksin corona AstraZeneca sepenuhnya akibat kasus penggumpalan darah yang diyakini merupakan efek samping dari vaksin tersebut.

Laporan media lokal TV2 menuturkan keputusan ini akan menunda program vaksinasi corona nasional Denmark hingga beberapa minggu ke depan.

Otoritas kesehatan Denmark dikabarkan akan menggelar konferensi pers terkait keputusan itu.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Penghentian penggunaan AstraZeneca ini berlangsung setelah Denmark beberapa kali menunda penggunaan vaksin buatan perusahaan farmasi Inggris tersebut.

    Kebijakan itu juga diterapkan setelah Badan pengawas obat Uni Eropa (EMA) pada pekan lalu menetapkan bahwa penggumpalan darah merupakan efek samping langka dari AstraZeneca.

    Meski begitu, EMA tetap menganggap AstraZeneca aman dan mendorong masyarakat tetap memakainya lantaran manfaat vaksin tersebut jauh lebih besar dari risikonya.

    Selain AstraZeneca, Denmark juga telah menangguhkan semua penggunaan Johnson & Johnson karena kasus pembekuan darah serupa.

    Dikutip Reuters, Denmark merupakan negara pertama yang sempat menunda penggunaan AstraZeneca pada awal Maret lalu. Penundaan dilakukan setelah muncul beberapa kasus penggumpalan darah yang dialami sejumlah penerimanya hingga menyebabkan meninggal dunia.

    Langkah itu pun diikuti lusinan negara lainnya, termasuk Indonesia. Namun, belakangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyatakan penggunaan vaksin tersebut.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB