GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan bahwa pimpinan DPRD Riau saat ini mulai mengkaji peraturan perundang - undangan serta regulasi Perda yang mengait tentang Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah diserahkan Gubri Syamsuar ke Kementrian tanpa persetujuan DPRD Riau.
"Kita sedang melakukan kajian. Nah ini kan persoalan ada aset pemprov yang diserahkan ke pusat. Dalam konteks pengelolaan aset, maka perlu ada kejelasan. Dasar hukumnya apa diserahkan? Tidak serta merta ada niat menyerahkan, langsung menyerahkan. Harus ada dasar hukum dan administrasi," kata Hardianto, Rabu (21/4/2021) kemarin.
Maka dari itu, DPRD secara kelembagaan, kata Hardianto sedang melakukan kajian terhadap regulasi yang diatur, apakah proses tersebut dibenarkan atau tidak.