GILANGNEWS.COM - Gubernur Bangkok menghukum Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha, terkait pelanggaran aturan pembatasan Covid, Senin (26/4/2021). Kepala pemerintahan negeri gajah putih itu didenda sebesar 6.000 baht (Rp2,8 juta) karena tidak mengenakan masker di tempat umum.
“Saya memberi tahu perdana menteri bahwa ini adalah pelanggaran aturan,” ungkap Gubernur Bangkok, Aswin Kwanmuang, lewat laman Facebook resminya.
Hukuman diberikan setelah foto Prayuth beredar di laman Facebook Aswin. Foto itu menunjukkan sang perdana menteri tidak mengenakan masker dalam sebuah pertemuan. Foto itu kemudian dihapus.