Gubernur Bangkok Hukum Perdana Menteri Thailand Tak Pakai Masker

Selasa, 27 April 2021 | 10:57:01 WIB
Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Bangkok menghukum Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha, terkait pelanggaran aturan pembatasan Covid, Senin (26/4/2021). Kepala pemerintahan negeri gajah putih itu didenda sebesar 6.000 baht (Rp2,8 juta) karena tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Saya memberi tahu perdana menteri bahwa ini adalah pelanggaran aturan,” ungkap Gubernur Bangkok, Aswin Kwanmuang, lewat laman Facebook resminya.

Hukuman diberikan setelah foto Prayuth beredar di laman Facebook Aswin. Foto itu menunjukkan sang perdana menteri tidak mengenakan masker dalam sebuah pertemuan. Foto itu kemudian dihapus.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Prayuth telah dimintai keterangan di Balai Kota Bangkok tentang kebijakan pembatasan Covid di ibu kota Thailand tersebut. Protokol kesehatan itu antara lain menetapkan bahwa masker harus dipakai setiap saat di luar tempat tinggal. Siapa pun yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut, bakal dikenai denda.

    Thailand sempat dipuji karena berhasil menjaga lonjakan infeksi Covid yang rendah dibandingkan dengan banyak negara di dunia. Akan tetapi, gelombang wabah terbaru telah menyebakan negara Asia Tenggara itu mencatatkan 57.508 infeksi dan 148 kematian hanya dalam waktu kurang dari 30 hari.

    Pada Senin (26/4/2021) Thailand melaporkan 2.048 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir. Sebanyak 901 di antaranya ditemukan di Bangkok.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB