GILANGNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN buka suara terkait pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut bahwa perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga ahli daya (outsourcing) sesuai aturan.
Vice President Hubungan Masyarakat PLN Arsyadany G Akmalaputri mengatakan pihaknya mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini termasuk urusan THR kepada pegawai outsourcing.
"Dalam hal pembayaran THR, PLN memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ungkap Arsyadany dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).