Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
Parisman Ihwan mengatakan, ternyata meski masih dalam tahap pembahasan namun rencana ini sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat Riau.
"Masyarakat kita pada dasarnya mau membantu pemerintah dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, tapi ada persyaratan yang membuat mereka kesulitan," kata Parisman, Jumat (18/6/2021).
Berdasarkan cerita masyarakat yang disampaikan kepadanya, pria yang akrab disapa Iwan Patah ini mengatakan, ada dua hal, yang pertama, banyak masyarakat yang saat ini membeli dan memakai motor bekas, sehingga setiap kali membayar pajak, mereka harus meminjam KTP pemiliknya atau tangan pertama pemilik kendaraan tersebut.
"Kemudian, banyak pula orang dari luar Riau yang sudah menetap lama di Riau, namun masih menggunakan plat non-BM, sehingga mereka tidak bisa berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Riau. Jadi, kalau ini disahkan, saya yakin antusias masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat, dan berdampak pada peningkatan pendapatan dan akan lebih banyak pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah," tukasnya.
Lebih jauh, Iwan juga menyoroti kendaraan bertonase besar yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau, namun mereka tidak membayar pajak ke Riau melainkan ke provinsi tetangga.
"Kita juga harapkan pengertian dari perusahaan penyediaan jasa supaya bisa memaksimalkan perubahan regulasi ini," tutup Iwan.
Untuk diketahui, PRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021) lalu.
Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna usai semua fraksi yang ada di DPRD Riau sepakat untuk melakukan perubahan atas Perda tersebut. Pansus ini diketuai oleh Sugeng Pranoto dan wakilnya, Sofyan Siroj.
Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Terkini
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:45:10 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB