Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Ahad, 11 Juli 2021 | 10:26:59 WIB
Pelaksanaan salat Jumat di saat pandemi COVID-19 melonjak di Masjid Agung At Tin, Jakarta Timur, Jumat (25/06/2021), berjalan tertib. Foto: Rengga Sancaya

GILANGNEWS.COM - Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

    Halaman :

    Terkini