GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung akan menggelar sidang kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan HRS dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Ini keterangan mengenai perkara ustaz Habib Rizieq yang dijatuhi pidana selama 8 bulan. Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan disidang hari Senin, 11 Oktober," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Kasus kerumunan pertamburan yang akan digelar ini akan diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Hal itu tertuang dalam informasi perkara MA.