GILANGNEWS.COM - Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmizi merespons keberatan Asosiasi Pilot Garuda (APG) atas kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Menurut Kemenkes, kebijakan tersebut untuk melindungi pelaku perjalanan dari penularan Covid-19.
"Kebijakan pemeriksaan PCR untuk memastikan masyarakat aman saat menggunakan moda transportasi," kata Nadia kepada wartawan, Kamis (28/10).
Selain melindungi pelaku perjalanan, kebijakan wajib tes PCR untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Apalagi, jelang akhir tahun 2021, mobilitas penduduk meningkat sehingga bisa memicu lonjakan kasus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.